Tentang Kami

Kenapa Memilih EOD

APA ITU EOD

Mengenal Explore Own Data (EOD)

Explore Own Data (EOD) adalah platform analisis dan visualisasi data yang dirancang untuk membantu lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan organisasi terkait dalam mengelola, memahami, dan memanfaatkan data secara efektif.
Kami percaya bahwa data adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, meningkatkan mutu pendidikan, dan mengoptimalkan sumber daya. EOD hadir untuk memudahkan semua pihak—mulai dari guru, kepala sekolah, hingga pengambil kebijakan—dalam mengeksplorasi data mereka sendiri dengan cara yang mudah, cepat, dan akurat.

KENAPA EOD

Kenapa Memilih EOD

icon

1

Dashboard Drag-and-Drop yang Bisa Dibuat Sendiri

Tanpa coding, tanpa menunggu developer—dinas bisa langsung menyusun dan menyesuaikan dashboard sesuai indikator dan kebutuhan masing-masing daerah.

icon

2

Visualisasi Data Interaktif & Informatif

Menyediakan berbagai jenis grafik seperti bar chart, pie chart, heatmap, hingga tabel dinamis, semua dapat diatur langsung oleh pengguna.

icon

3

Integrasi Sumber Data yang Fleksibel

Mendukung koneksi ke berbagai format dan sistem data (SQL, spreadsheet, dsb), untuk menciptakan analisa lintas data yang utuh.

icon

4

Real-time Update & Akses Multi-Level

Setiap perubahan data langsung tercermin di dashboard dengan kontrol hak akses yang ketat dan terstruktur.

Kenapa Memilih EOD

Regulasi Pendukung Kami

Untuk memastikan penyajian data yang terbuka, terpercaya, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, EOD berpedoman pada sejumlah regulasi nasional yang menjadi dasar dalam pengelolaan serta penyampaian informasi publik. Regulasi-regulasi ini memperkuat komitmen kami dalam menghadirkan layanan data pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemerintah.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang ini menjadi landasan utama penyediaan informasi kepada masyarakat. Melalui regulasi ini, publik dijamin haknya untuk memperoleh data secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. EOD hadir untuk mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan tersebut dengan menyediakan akses data pendidikan yang mudah dijangkau oleh siapa pun
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Peraturan ini mengatur penyelenggaraan data dan statistik yang berkualitas, terstandar, serta dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. EOD mengikuti prinsip-prinsip tersebut dengan menghadirkan data pendidikan yang tersusun rapi, valid, dan siap digunakan sebagai dasar analisis, perencanaan, dan pengambilan keputusan.